Bahaya Jika Menggunakan Software Bajakan

Bahaya Jika Menggunakan Software Bajakan

bahaya software bajakan
Hai Manusia, pekembangan zaman kini kian pesat. banyak sekali software software yang memiliki banyak manfaat bertebaran di luar sana. ada yang gratis atau free ada pula yang berbayar, baik perbulan ataupun seumur hidup.

Namun beberapa orang seringkali melakukan hal-hal curang karena mereka ingin menggunakan software berbayar tapi tidak ingin mengeluarkan uang. alhasil merekapun menggunakan software bajakan atau cracked software.

Memang angka penggunaan software bajakan di indonesia sangatlah tinggi. dapat diperkirakan bahwa mungkin sekitar 50% software yang beredar di indonesia adalah software bajakan, karena mereka pikir menginstal cracked software lebih murah dan mudah dari pada versi aslinya. Tinggal Download, Pasang, Crack, Udah Selesai tinggal Pakai..

Tapi menurut ane tidak. karena Memakai sofware bajakan memiliki resiko tersendiri berikut diantaranya :

1. Memakai Software Bajakan Sama Dengan Mencuri

Bukanya tidak..?? menggunakan software ciptaan oranglain tanpa permisi, kecuali kalau ente ijin dulu. pencipta atau pengembang software pun juga aja mengalami kerugian karena mereka tidak mendapatkan penghasilan. 

Pasti ente mau bilang "merekakan Sudah kaya.. Sedangkan saya mau buat makan aja susah..". nah sekarang ane misalkan begini. Ente Jualan Gorengan, Terus gorengan tersebut di ambil orang tanpa permisi, nah sekarang bagai mana perasaan ente..??

Pasti ada yang tanya lagi "Kan itu gorengan, beda jauh dong sama software...". ane misalkan lagi. ente penulis artikel blog, Kemudian hasil tulisan ente dicopas orang tanpa permisi. gimana perasaan ente..??

Ada Yang tanya lagi "Kan Itu artikel blog, bukan software..". BODO AMAT, membuat software itu lebih lama dibanding membuat gorengan sama artikel blog. tidak cukup hanya sebulan dua bulan, mungkin bertahun tahun.

2. Menggunakan Cracked Software Merupakan Tindak Kriminal

Sebuah lisensi atau hakcipta merupakan salah satu alat yang digunakan suatu pengembang atau pencipta untuk melindungi ciptaannya. Hak Cipta Suatu software biasanya diatur dalam suatu hukum. yang mana hukum tersebut akan belaku kepada pelaku pelanggar hukum.

Ane Kasih Pasalnya Biar Puas

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
  • Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan\/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan\/atau pidana 7 tahun.
  • Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan\/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
  • Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial

3. Rasa Cemas Dan Waswas

Setiap orang yang melakukan pelanggaran pasti akan menggalami hal tersebut. karena naluri dasar manusia memangbegitu

4. Tidak Barokah

Seperti yang ane jelasin tadi bahwa menggunakan cracked software merupakan tindakan pencurian. dan banyak pendapat menyatakan bahwa menggunakan software bajakan hukumnya haram. jadi marilah kita tinggalkan software bajakan, kebmalilah ke software original

Harga suatu software itu sebanding dengan kualitas dan dukungan dari pengembang software tersebut. ente tidak akan rugi apabila membeli software premium.

Ya ane bisa maklumi kita ini memang orang tidak punya. mau makan saja susah. mau beli komputer aja seadanya. tapi tenang mungkin beberapa bulan lagi ane akan membagikan beberapa software yang dapat digunakan secara gratis atau free software.

perkembangan free software kini kian membaik. banyak software yang takkalah bersaing dengan software premium. atau kapan kapan ane mau kasih give away lisensi software premium ( Doakan saja rezeki ane lancar dan bisa berbagi )

mungkin itu saja dari ane, cukup sekian tentang Bahaya Menggunakan Software Bajakan, semoga bermanfaat.