Cara UNREG Kartu Perdana Komplit All Operator

Cara UNREG Kartu Perdana Komplit All Operator

Cara UNREG Kartu Perdana Komplit All Operator
Beberapa abad yang lalu indonesia digegerkan oleh peraturan baru pemerintah yang mengharuskan pengguna kartu perdana untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum menggunakan Simcardnya, jika tidak kartu perdana tersebut tidak akan bisa di gunakan sama sekali dan akan otomatis hangus.

Untuk Cara melakukan registrasi simcard bisa lihat disini Cara Lengkap Melakukan Registrasi Kartu SIM Semua Operator.

Masalahpun bertambah ketika satu NIK dan KK hanya boleh digunakan untuk meregistrasi maksimal 3 Kartu (Agustus 2018 Masih Begitu -_-). Ente taulahkan bagaimana orang indonesia..??? Belum ada sebulan kartu simnya udah berganti 5 Kali, padahal batas maksimalnya adalah 3.

Mau tak mau mereka harus menUNREG kartu perdana mereka terlebih dahulu sebelum di buang agar NIK dan Nomor KKnya bisa digunakan untuk Registrasi Kartu kembali. Berikut Cara Melakukan UNREG Kartu SIM Semua Operator.

1. Cara Melakukan UNREG SIM CARD Tri / Three / 3

Caranya Tinggal Kunjungi registrasi.tri.co.id , kemudian pilih unreg. lalu ikutilah arahan dari web tersebut. inikan data data yang dibutuhkan semisal NIK atau Nomor KK(Yang digunakan untuk meregistrasi kartu tersebut). Ente juga akan diminta melakukan verifikasi melalui SMS. Jika sudah berhasil akan muncul "UNREG Nomor Telah Berhasil" atau yang lainnya.

2. Cara UNREG SIMCARD Telkomsel / Tsel

Proses Unreg nomor terlkomsel atau tsel dapat dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format "UNREG#NoHP" Atau dapat melalui dial ke *444# Lalu pilih UNREG dan masukan NIK dan KK.

3. Cara UNREG SIMCARD Indosat Ooredoo

Cara MenUNREG kartu indosat cukup mudah, tinggal ketik Unpair#NomorHP Lalu Kirim ke 4444. dan nomor ente telah terUNREG

4. Cara UNREG Nomor XL Atau Axis

Proses Unreg Nomor XL dan Axis dapat melalui dua cara, bisa dengan mengetik "UNREG#NOMOR PONSEL" Lalu kirim ke 4444 atau dapat melalui dial *123*4444#.

Bagaimana Pak..??? Gampang Banget kan..??? NIK Dan KK kini sudah dapat digunakan kembali.

Terimakasi Telah Membaca. Semoga dapat Bermanfaat Sampai Jumpa (^^)/